Posted by : Ika Miyarti
Kejahatan dunia maya terbesar, dirilis laporan tahunan
Norton Cybercrime Report yang memberikan penelitian Norton by Symantec
(NASDAQ:SYMC) bahwa lebih 13 ribu oraang dewasa di 24 negara, Norton Cybercrime
Report edisi 2012 menghitung biaya langsung terkait dengan kejahatan konsumen
global dunia maya mencapai US $ 110 Milyar selama 12 bulan terakhir.
Setiap detik 18 orang dewasa menjadi korban kejahatan dunia
maya, dengan jumlah korban diperkirakan satu setengah juta pada tingkat
global.Dalam 12 bulan diperkirakan 556 juta orang dewasa di seluruh dunia
terkena kejahatan dunia maya, dengan rata-rata kerugian sebesar US$ 197 per
korban pada biaya langsung. Angka ini mewakili 46 persen orang dewasa menjadi
korban, sekaligus setara dengan temuan tahun 2011 sekitar 45 persen.
Survei tahun ini menunjukkan adanya peningkatan bentuk
‘baru’ kejahatan dunia maya, yakni penemuan pada jejaring sosial dan perangkat
mobile. Satu dari lima orang dewasa ketika melakukan aktifitas online, 21
persen terindikasi kejahatan dunia maya. Dan 39 persen penggunanya terinci
sebagai 15 persennya melaporkan bahwa profil pribadinya telah dibajak dengan
berpura-pura menjadi pemilik akun tersebut.
Selanjutnya
satu dari 10 pengguna mengatakan bahwa telah menjadi korban scam dan link yang
menipu jejaring social.
Sementara
75 persen percaya bahwa kejahatan dunia maya mengatur dan mengendalikan kurang
dari setengahnya 44 persen. Sedangkan 49 persennya menggunakan privacy setting
untuk keamanan secara sengaja sebarkan, berikan dan teman berbagi. Sepertiganya
31 persen pengguna perangkat mobile juga meng klik link yang tersambung atau
mengambil pesan suara.
“Kejahatan
dunia maya mengubah taktik dengan menargetkan pada pertumbuhan perangkat
bergerak dan jejaring sosial dimanapun konsumen kurang perhatian resiko
keamannnya,” terang effendy Ibrahim, Norton Internet Safety Advocate and
director, Asia, Norton by Symantec.
Norton Cybercrime Report 2012 juga mengungkap sebagian besar
pengguna internet mengambil langkah dasar untuk melindungi data dan informasi
pribadinya dengan cara alternatif menghapus email mencurigakan, serta 40 persen
dari pengguna tidak menggunakan kata sandi kompleks untuk mengubahnya secara
berkala.
Menurutnya,
langkah alternatif lain yakni, dapat memeriksa kembali simbol gembok di browser
sebelum memasukkan informasi pribadi yang sensitif seperti rincian online
perbankan.
“Selain
itu juga dianjurkan mengantisipasi dan mengenali malware (virus komputer) yang
sudah masuk diam-diam kedalam komputer, ini tercatat 40 persen belum terdeteksi
pengguna layanan internet dan 55 persennya merasa tidak yakin jika komputernya
bebas dan bersih dari virus,” tandasnya.@Jefrilensa.
29 Oktober 2012 pukul 11.00 �
yups...bner bgt,perlu ada pengamanan khusus kali ya biar gk da kejhtn di dunia maya..
30 Oktober 2012 pukul 14.36 �
UU ITE kurang disosialisasikan dan ditegakkan di masyarakat
31 Oktober 2012 pukul 06.38 �
Beneeerr,,
mungkin hrus di perlukan lngkah" khusus ya untuk meminimalisasikan kjahatan dunia maya,,.!!
Undang2 yg sudah ada knyataannya blm bisa mncegah laju kjahatan tsb,!
31 Oktober 2012 pukul 16.56 �
kalo gak nyaman jadi waswas menggunakan teknologi yg berhubungan dng dunia maya ya..
@rivah: iy bener UU ITE harus.a disosialisasikan kpd masyarakat, agar masyarakat bisa nyaman memafaatkan teknologi yang ada terutama di dunia maya.
1 November 2012 pukul 08.58 �
yah mga kta bsa memperbaiki UU di indo biar kejahtn bsa dminimalisir..
5 November 2012 pukul 17.43 �
dan juga UU itu terlambat dikeluarkan sehingga kejahatan dalam dunia maya semakin banyak...